Apakah sujud sawhi juga dilakukan dalam shalat sunnah misalkan shalat tarawih?

Jawaban:
Tatkala imam lupa atau ada sebab-sebab lainnya yang mengharuskan sujud sawhi maka sujud sahwi dilakukan baik shalat yang dilakukan itu adalah shalat sunnah atau shalat fardu, hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-:
إذا نسي أحدكم فليسجد سجدتين
“Apabila salah seorang di antara kalian lupa (dalam shalatnya), maka hendaknya dia sujud 2 kali.”
Hadits ini tidak membedakan antara shalat fardhu dan shalat sunnah, namun redaksinya umum sehingga cakupannya juga umum / mencakup shalat fardhu dan sunnah.
Imam al-Bukhari -rahimahullah- berkata sembari membuat bab khusus dalam kitab Shahih beliau pada bagian Kitab as-Sahwi: “Bab as-Sahwi fil Fardhi wa at-Tatawwu’” (Bab Sujud Sahwi dalam Shalat Fardu dan Sunnah). Kemudian beliau (Imam al-Bukhari) mengatakan : “Dan Ibnu Abbas -radiallahu anhuma- melakukan sujud sahwi 2 kali setelah beliau shalat witir.” Allahu a'lam.
Baca Juga:
0 Response to "Apakah Harus Sujud Sahwi Saat Shalat Tarawih"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.